Gerindra Dorong Revisi UU LLAJ, Pengemudi Ojol Butuh Kepastian Hukum

NARASIBANGSA.ID, JAKARTA – Kepastian hukum bagi jutaan pengemudi ojek online (ojol), termasuk pengemudi taksi online, kembali menjadi sorotan. Fraksi Partai Gerindra di DPR RI mendorong revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) agar regulasi transportasi nasional mampu mengakomodasi perkembangan layanan berbasis aplikasi.

Data Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dikutip dalam persoalan ini menyebutkan jumlah pengemudi ojol di Indonesia mencapai 7 juta orang.

Namun, keberadaan transportasi daring, baik kendaraan roda dua maupun roda empat, dinilai belum memperoleh kepastian hukum yang memadai dalam UU LLAJ.

Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Komisi V DPR RI Fraksi Gerindra, Danang Wicaksana Sulistya (DWS), mengatakan undang-undang yang telah berlaku lebih dari satu dekade itu belum sepenuhnya mampu menjawab perkembangan teknologi, kebutuhan masyarakat, serta persoalan hukum di sektor transportasi.

“Dalam pelaksanaannya, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ternyata belum dapat mengakomodasi perkembangan, kebutuhan, dan permasalahan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan,” kata DWS.

Menurut dia, revisi UU LLAJ perlu memberikan kepastian terhadap keberadaan transportasi berbasis aplikasi yang digunakan untuk mengangkut penumpang maupun barang.

Pengaturan tersebut mencakup kendaraan roda dua dan roda empat yang beroperasi dalam ekosistem transportasi daring.

Perkembangan layanan berbasis aplikasi telah membentuk pola baru dalam penyelenggaraan angkutan. Namun, hubungan antara perusahaan aplikasi, pengemudi, penumpang, dan pengguna jasa masih membutuhkan kejelasan, terutama mengenai kedudukan hukum serta tanggung jawab masing-masing pihak.

“Pengaturan keberadaan transportasi beroda dua dan empat yang digunakan sebagai angkutan umum, baik untuk angkutan orang maupun barang, khususnya transportasi berbasis teknologi informasi, perlu mendapatkan kepastian dalam regulasi,” ujarnya.

Bagi DWS, pembaruan aturan transportasi tidak cukup hanya berorientasi pada kelancaran lalu lintas. Regulasi juga perlu mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari sektor transportasi daring.

Besarnya jumlah pengemudi yang terlibat dalam sektor tersebut membuat kepastian aturan menjadi persoalan mendasar.

Tanpa kerangka hukum yang memadai, potensi persoalan dalam penyelenggaraan layanan, pembagian tanggung jawab, dan hubungan antarpihak dinilai dapat terus muncul.

Karena itu, revisi UU LLAJ diharapkan tidak hanya memperjelas kedudukan transportasi berbasis aplikasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pengemudi serta mempertegas tanggung jawab perusahaan aplikasi dan pihak lain yang terlibat.

Meski demikian, bentuk perlindungan yang secara khusus akan diberikan kepada pengemudi masih perlu dibahas lebih lanjut dalam proses revisi undang-undang tersebut.

Selain transportasi daring, DWS menilai revisi UU LLAJ perlu mengakomodasi perkembangan teknologi lain yang memengaruhi sistem transportasi.

Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi sistem angkutan umum berbasis elektronik, penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), perkembangan kendaraan listrik dan kendaraan otonom, serta Electronic Road Pricing (ERP).

“Lingkup pengaturan UU tentang LLAJ harus mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi dan transportasi masa depan,” katanya.

Menurut DWS, perubahan teknologi akan terus memengaruhi pola mobilitas masyarakat. Oleh sebab itu, regulasi transportasi perlu merespons persoalan yang berkembang saat ini sekaligus mengantisipasi perubahan pada masa mendatang.

Ia berharap revisi UU LLAJ menghasilkan aturan yang lebih komprehensif, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta memperkuat keselamatan dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.

“Tujuan akhirnya adalah menghadirkan penyelenggaraan LLAJ yang lebih aman, tertib, adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat,” pungkas DWS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *