NARASIBANGSA.ID, MAGETAN – Rencana penggalangan dana pembangunan gedung olahraga (GOR) atau gedung serbaguna di MIN 3 Magetan tertuang dalam surat edaran Komite Madrasah tertanggal 31 Agustus 2026. Dalam surat itu, tercantum nominal infaq Rp500 ribu per siswa dengan skema pembayaran selama 10 bulan.
Dalam surat dijelaskan, dana yang terkumpul akan digunakan untuk pembangunan atau rehabilitasi fasilitas madrasah guna menunjang sarana dan prasarana pendidikan.
Pada poin kesepakatan, nominal infaq ditetapkan Rp500 ribu per siswa kelas I hingga VI. Namun, siswa kelas V dan VI yang sebelumnya telah memberikan infaq pembangunan disebut tidak perlu membayar kembali.
Pembayaran direncanakan melalui bendahara paguyuban kelas masing-masing, mulai September 2026 hingga Juni 2027. Wali murid yang memiliki lebih dari satu anak atau saudara kandung di madrasah tersebut cukup memberikan infaq satu kali.
Komite juga menyatakan bantuan tersebut bersifat sukarela dan tidak mengikat. Penggalangan dana pembangunan GOR itu turut dibuka bagi masyarakat umum.
Meski demikian, pencantuman nominal dan pengaturan pembayaran dalam surat edaran tersebut memerlukan penjelasan lebih lanjut mengenai pelaksanaannya, termasuk bagaimana prinsip kesukarelaan diterapkan kepada wali murid serta bagaimana dana yang terkumpul dikelola dan dipertanggungjawabkan.
Untuk meminta klarifikasi, awak media mendatangi MIN 3 Magetan pada Rabu (21/10/2026). Namun, kepala madrasah dan pihak humas tidak berada di tempat saat kunjungan berlangsung.
“Pak Kepala Sekolah tidak ada, Mas, kayaknya ada rapat,” ujar salah seorang guru di ruang guru MIN 3 Magetan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan langsung dari pihak madrasah maupun komite mengenai dasar penetapan nominal infaq dan mekanisme pengelolaan dana tersebut.
Redaksi membuka ruang bagi pihak MIN 3 Magetan, komite madrasah, maupun instansi terkait untuk memberikan klarifikasi agar informasi mengenai penggalangan dana ini dapat disampaikan secara utuh kepada masyarakat.
