RJ Meski Alot, Terduga Pencuri 2 Batang Kayu Jati Suginanto Akhirnya Bebas

NARASIBANGSA.ID, BOJONEGORO – Kasus dugaan pencurian dua batang kayu jati yang menjerat Suginanto (44) warga Dusun Jeding, Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, akhirnya bebas melalui restorative justice (RJ).

Sebelumnya, penyelesaian perkara RJ ini berlangsung cukup alot. Proses mediasi bahkan melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty, Wakil Bupati Nurul Azizah, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta pihak Perum Perhutani KPH Padangan, Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty mengatakan, proses RJ antara pihak Perhutani KPH Padangan dengan Suginanto digelar di meeting room Angling Dharma, Mapolres, Selasa (22/9).

Proses mediasi dimulai sejak Selasa sore dan berlangsung hingga malam. Kapolres menyebut proses tersebut akhirnya mencapai kesepakatan. “Alhamdulillah proses RJ selesai,” ujar Yenni singkat, Rabu (23/9/2026).

Sementara itu, Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah yang turut terlibat dalam proses mediasi mengaku lega setelah upaya penyelesaian perkara tersebut membuahkan hasil.

Menurutnya, proses untuk mencapai kesepakatan tidak berlangsung singkat. Sejak pagi, pihaknya telah melakukan komunikasi dan diskusi dengan sejumlah pihak terkait.

“Alhamdulillah tadi pagi kami ajak diskusi. Proses panjang, alhamdulillah final pukul 22.20 selesai,” kata Nurul melalui pesan WhatsApp.

Penyelesaian melalui RJ tersebut menjadi titik akhir dari perkara yang sebelumnya menyita perhatian publik, terutama karena menyangkut warga dengan kondisi ekonomi terbatas yang harus menjalani penahanan setelah dilaporkan terkait dugaan pengambilan kayu milik Perhutani.

Administratur (ADM) KPH Padangan Munawar membenarkan adanya komunikasi antara Pemkab Bojonegoro dengan pihak Perhutani sebelum proses RJ dilakukan. Menurut Munawar, Pemkab Bojonegoro meminta pihak KPH Padangan turut menjaga kondusivitas wilayah. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu bagian dalam keputusan Perhutani mengikuti proses penyelesaian perkara melalui RJ.

“Kami diminta untuk turut menjaga kondusivitas Bojonegoro, karena ditakutkan kasus tersebut dapat menjadi pemicu ketidakondusifan wilayah Bojonegoro. Jadi kami akhirnya mengikuti arahan dari Pemkab untuk keamanan bersama,” ujar Munawar.

Kasus yang menjerat Suginanto bermula dari dugaan pengambilan dua potong kayu jati di kawasan hutan yang dikelola Perum Perhutani KPH Padangan. Suginanto ditangkap pada 29 Juli 2026 dan kemudian menjalani penahanan di Mapolres Bojonegoro.

Sebelumnya, pendamping hukum bersama organisasi masyarakat sipil Lidah Tani telah mendorong agar perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme RJ. Mereka juga sempat meminta penangguhan penahanan terhadap Suginanto. Namun, pada tahap sebelumnya, upaya tersebut belum mendapatkan persetujuan dari pihak KPH Padangan.

Setelah melalui proses komunikasi dan mediasi yang berlangsung panjang, perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui RJ pada Selasa malam. Dengan selesainya proses tersebut, Suginanto kini dapat kembali menghirup udara bebas dan berkumpul bersama keluarganya setelah sekitar dua bulan menjalani penahanan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *